Baru-baru ini media sosial X Dihebohkan dengan klaim salah satu netizen yang melakukan pengiriman peti jenazah tetapi dikenakan bea masuk. Ia mengklaim bahwa temannya dikenakan biaya sebanyak 30% dari harga peti karena dianggap barang mewah.
Hal ini terjadi ketika sang teman mengirim jenazah ayahnya yang meninggal di Penang ke Indonesia. Tentunya cuitan mengenai pengiriman peti yang terkena bea masuk ini direspon cepat oleh pihak Bea Cukai.
Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman. Apalagi tidak semua barang impor terkena bea masuk. Untuk mengetahui bagaimana pengiriman peti jenazah yang dikenai biaya ini, simak penjelasan berikut ini.
Penjelasan Bea Cukai mengenai Pengiriman Peti Jenazah Ini
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membantah klaim mengenai pengiriman peti jenazah terkena bea masuk. Karena setelah melakukan pengecekan terhadap peti tersebut tidak ada pungutan maupun pajak dikenakan.
Beliau juga menekankan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak akan dikenakan bea masuk. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 138/ KMK.05/1997 mengenai pembebasan bea masuk untuk impor peti yang berisi jenazah maupun abu jenazah.
Pembebasan juga dilakukan tanpa memandang jenisnya bahkan pengiriman ini juga mendapatkan layanan rush handling yang merupakan layanan kepabeanan diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat. Layanan ini dikeluarkan dari kawasan pabean termasuk jenazah.
Pihak Bea Cukai juga menghubungi pihak terkait untuk menanyakan bukti tagihan bea masuk pengiriman peti jenazah apabila ada. Beliau juga menyarankan kepada importir untuk memeriksa kembali data tagihan dengan pihak cargo menangani pengiriman jenazah.
Kepala kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo mengatakan informasi tersebut tidak benar di mana setelah ditelusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dari Penang dipastikan tidak ada tagihan.
Pihaknya juga telah menghubungi bersangkutan untuk memberikan penjelasan tambahan di mana jika ada tagihan biaya masuk maka harus menyertakan bukti. Jika tidak ada bukti pendukung maka informasi tersebut dianggap hoax sehingga pihak Bea Cukai mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Netizen Meminta Maaf Atas Tudingan yang Keliru
Terkait cuitan mengenai tagihan pengiriman peti jenazah, netizen tersebut telah melakukan klarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar berasal dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah bukan dari Bea Cukai.
Terpantau juga ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi serta berjanji untuk memahami aturan berlaku di masa akan datang. Serta ia juga mengapresiasi respon cepat dari staf khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategi Yusnitus Prastowo.
Bea Cukai dalam membantu memberikan informasi tepat kepada publik mengenai pengiriman peti jenazah beserta bea masuk. Yustinus Prastowo menyatakan bahwa informasi hoax mengenai importasi peti ini sangat memukul moral direktorat Bea Cukai.
Karena dihujat habis-habisan akibat kasus tersebut viral di media sosial. Beliau juga mengatakan sangat menghargai klarifikasi dilakukan oleh pemilik akun tersebut sebagai upaya kolektif terhadap pernyataan sebelumnya yang disampaikan kurang akurat.
Beliau juga berharap hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan meminta masyarakat untuk selalu tabayyun mengenai suatu masalah hingga jelas dan benar.
Ia juga mengatakan sangat menghargai dan berterima kasih atas masukan dan kritik disampaikan. Bahkan juga mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam menjaga institusi ini agar bekerja baik untuk mendukung seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya ia juga mengatakan pengiriman jenazah dilayani dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus sehingga tidak ada bea masuk yang dikenakan. Adapun biaya dikeluarkan berkaitan dengan jasa pengiriman sehingga berurusan dengan perusahaan jasa titipan.
Ketentuan Bea Masuk Termasuk Barang yang Dikenakan dan Tidak
Karena kasus tuduhan pengiriman peti jenazah dikenakan tagihan, maka penting untuk mengetahui peraturan mengenai barang-barang yang dikenakan biaya tersebut. Bea merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang diimpor.
Impor adalah kegiatan memasukkan benda ke dalam daerah pabean. Barang dimasukkan ke dalam daerah pabean akan dilakukan pemeriksaan secara selektif oleh pihak bea cukai untuk mempertimbangkan risiko dimiliki.
Beberapa benda yang akan dikenakan biaya seperti barang impor terkena tarif berdasarkan perjanjian internasional. Benda impor bawaan penumpang serta sarana pengangkutan dan barang impor berasal dari negara yang memperlakukan benda ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Beberapa barang impor yang tidak dikenakan tagihan seperti barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya bertugas di Indonesia, barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya, buku ilmu pengetahuan, serta barang hadiah untuk keperluan ibadah untuk umum,
Tentunya barang untuk keperluan museum serta konservasi alam, barang untuk keperluan penelitian, barang keperluan khusus kaum penyandang cacat, persenjataan, barang digunakan untuk menghasilkan barang di bidang pertahanan keamanan negara, barang tidak diperdagangkan, pengiriman peti jenazah dan masih banyak lagi yang termasuk kelompok ini.